TRIBUNMATARAM.COM - Akhir pelarian istri yang bakar suaminya hidup-hidup, dendam sering diperlakukan kasar hingga masalah ekonomi.
KR (57) akhirnya berhasil diamankan pihak berwajib setelah sempat kabur pasca-membakar sang suami yang terlelap.
Perlahan, fakta di balik aksi pembakaran suami oleh istrinya ini pun terkuak.
Pelarian istri pembakar suami di kawasan Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (4/2/2021) dini hari, kini telah berakhir.
Pelaku berinisial KR (57) telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melarikan diri ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. KR kabur usai membakar suaminya, Samsudin (47).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya dan langsung dibawa petugas ke Mapolres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KR mengakui telah membakar suaminya sendiri. Dia melakukan aksi keji tersebut dengan alasan kesal dengan sikap korban.
• Mengaku Jadi Korban KDRT, Istri di Tangerang Selatan Bakar Suaminya, Berawal dari Pertengkaran
• Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Ini Turun Tangan Bakar Wanita yang Dicintainya hingga Tewas
Faktor masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab KR kesal dan sering bertengkar dengan Samsudin.
"Sempat bertengkar karena persoalan ekonomi," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan yang disiarkan secara daring, Sabtu (6/2/2021).
Berawal dari pertengkaran
Iman mengungkapkan, aksi nekat KR membakar Samsudin berawal dari pertengkaran yang kembali terjadi sehari sebelum kejadian, yakni Rabu (3/2/2021).
Kala itu, Samsudin yang tengah berseteru dengan KR memutuskan pergi meninggal rumah untuk sejenak bertemu teman-temannya.
Tepat pukul 00.30 WIB, pada Kamis (4/2/2021), Samsudin akhirnya pulang ke rumah dan memutuskan untuk langsung beristirahat di kamar.
Mengetahui kepulangan sang suami, KR pun langsung menjalankan rencananya untuk menghabisi nyawa korban yang sedang terlelap dengan cara membakarnya.
Menurut Iman, tersangka sudah lebih dulu menyiapkan sejumlah peralatan seperti bensin dan korek api, untuk menjalankan aksi kejahatan yang memang telah direncanakan.
"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.
Dalam sekejap, api langsung berkobar menyelimuti tubuh Samsudin. Kasur dan barang-barang lain di dalam kamar pun turut terbakar.
Warga yang melihat ada api dan kepulan asap di rumah Samsudin berupaya menolong dan mendapati Samsudin sudah dalam keadaan terbakar.
Mereka pun langsung membawa korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan perawatan medis.
Saat itu, lanjut Iman, warga tidak menemukan keberadaan KR yang ternyata sudah melarikan diri dari lokasi usai menjalankan aksinya.
Pelaku mengaku alami KDRT
Kepada polisi, KR mengaku bahwa pertengkarannya dengan Samsudin sering kali berujung pada kekerasan atau penganiayaan terhadap dia.
Sehingga, kata Iman, KR yang merasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak bisa lagi membendung amarahnya dan membuat dia nekat membakar Samsudin.
"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Iman.
Kendati demikian, Iman belum dapat menjelaskan informasi lebih rinci terkait KDRT yang dialami KR oleh korban.
Dia hanya menyatakan bahwa polisi masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan yang disampaikan KR saat pemeriksaan.
Meski begitu, proses hukum terkait pembakaran yang dilakukan oleh KR terhadap Samsudin masih tetap berjalan.
KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 187 ayat 2 tentang Pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kasus Serupa, Pria Bakar Wanita yang Tolak Cintanya
Pepatah lama mengatakan cinta ditolak dukun bertindak, tetapi hal itu tidak berlaku bagi Lulus Wahyudi (40).
Perbuatannya lebih sadis dibandingkan dengan memanfaatkan dukun untuk membuat cintanya diterima.
Dia nekat membakar wanita idamannya hingga tewas gara-gara cintanya ditolak.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu Pemicu Darwinto Dibunuh Sahabatnya, 4 Bulan Hilang Mayat Dikubur di Septic Tank
Baca juga: POPULER Balita Tunawicara Dibakar Ayah Pakai Daun Kering & Bara Api, Ngakunya Usir Nyamuk
Pelaku datang lalu menyiramkan Pertalite ke lantai hingga membuat dirinya dan pelaku terbakar.
Pelaku diketahui bernama Lulus Wahyudi (40) Warga Sayung Lor RT 03 RW 02 Desa Sayung Kecamatan Sayung, Demak, sedangkan korban yang masih tetangganya sendiri berinisial LL (30).
Peristiwa pembakaran yang terjadi di warung milik korban pada Jumat (18/12/2020) lalu itu, diduga karena persoalaan asmara.
“Hasil penyelidikan kami, latar belakang pelaku melakukan perbuatan itu karena korban menolak ungkapan cintanya."
"Korban meninggalkan seorang anak perempuan berumur 6 tahun,”ungkap Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi , Senin (28/12/2020).
Peristiwa tragis itu berawal saat korban yang berada di toko kelontong miliknya didatangi oleh pelaku.
Pelaku datang mengendarai sepeda motor, dengan membawa Pertalite yang ditaruh di dalam bekas kaleng roti.
Kemudian, pelaku langsung menyiramkan Pertalite yang dibawanya itu ke lantai toko dan menyalakannya dengan korek api.
Tak berselang lama, toko terbakar dan api juga membakar tubuh korban dan pelaku.
Warga yang mengetahui kejadian pembakaran itu langsung berusaha menyelamatkan korban yang menderita luka bakar 90 persen dan membawanya ke RSI Sultan Agung Semarang.
“Setelah melakukan aksinya,pelaku pulang ke rumahnya. Pelaku yang mengalami luka bakar 30 persen langsung dibawa ke rumah sakit oleh tetangganya,” beber Rozi.
Setelah seminggu lebih menjalani perawatan intensif, korban LL akhirnya mengembuskan nafas terakhir, Minggu (27/12/2020), akibat luka bakar yang dialaminya.
Sementara pelaku yang juga mengalami luka bakar masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak dengan penjagaan ketat polisi.
“Pelaku sudah kami ditetapkan sebagai tersangka. Kita jerat Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan 355 ayat 2,” tutup Rozi.
(Kompas.com/ Tria Sutrisna/Kontributor Demak, Ari Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pelarian Istri Pembakar Suami, Masalah Ekonomi hingga KDRT Jadi Penyebab"
dan tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria di Demak Bakar Wanita Idamannya hingga Tewas"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Ada Dendam di Balik Aksi Istri Bakar Suami Hidup-hidup, Ngaku Sering Disiksa, Puncak Kekesalan