TRIBUNMATARAM.COM - Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan pasangan suami istri di Bekasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka bukan seorang dokter.
Selain itu, keduanya sudah beroperasi selama lima tahun.
Pasangan suami istri membuka praktik aborsi di wilayah Bekasi.
Kedua pelaku mematok harga Rp 5 juta sekali aborsi.
Pasang suami istri (pasutri) ST dan ER sudah tinggal di rumah yang beralamat di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi sejak lebih dari lima tahun.
• Rekonstruksi Aborsi di Klinik Ilegal Jakarta Pusat, dari Test Pack Positif hingga Adegan Mengerikan
• Fakta Kelamnya Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat, 32.760 Janin Dibunuh, Dokter Ternyata Abal-abal
Kusnadi Ketua RT setempat mengatakan, tetangga tidak ada yang mengetahui secara pasti aktivitas apa yang dilakukan pasutri tersebut hingga diringkus polisi.
"Sudah lima tahun tinggal di sini, aktivitasnya kita enggak ada yang tahu kaya kerja biasa aja," kata Kusnadi, Rabu (10/2/2021).
Dia menambahkan, pasutri ST dan ER lebih sering beraktivitas di luar rumah, warga hanya mengetahui lokasi yang digerebek polisi hanya sebatas tempat tinggal saja.
"Tahunya itu tempat tinggal aja, kalau ada tamu dateng juga warga sekitar enggak tahu," ujarnya.
• Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Usia Muda Hingga Nikah Siri, PPPA Geram: Masyarakat Resah
Apalagi terkait praktik aborsi yang berhasil dibongkar pihak kepolisian, warga kaget kalau rumah tersebut dijadikan kegiatan terlarang.
"Kurang tahu (latar belakang dokter atau kerja di rumah sakit), karena di rumahnya kan juga biasa aja enggak plang (papan identitas) apa-apa, biasa aja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meringkus pasutri pelaku praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Tersangka masing-masing berinisial ST dan ER pasangan suami istri, serta seorang tersangka lagi berinisial RS.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka sekaligus lokasi praktik aborsi ilegal, pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.