Model Majalah Dewasa Beiby Putri Mengaku 'Gabut' selama Pandemi Jadi Alasan Konsumsi Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Model seksi Beiby Putri saat dihadirkan dalam rilis perkara narkoba dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

TRIBUNMATARAM.COM - Pengakuan model majalah dewasa, Beiby Putri soal alasan dirinya pakai narkoba.

Ditangkapnya Beiby Putri menambah deretan model yang terjerat narkoba.

Alasan Beiby memakai barang haram ini pun terbilang janggal.

Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut adalah dua plastik klip diduga sabu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram.

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (11/2/2021).

Terjerat Narkoba, Caca Diamankan Bersama Seorang Pria, Andika Bingung: Setahu Gue Udah Punya Suami

Mantan Istri Terjerat Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Bingung dan Cemas: Yang Ngurus Anak Siapa?

Dari hasil rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Beiby Putri sudah empat kali membeli narkoba.

Kombes Yusri menerangkan, wanita 28 tahun itu menjadi pelanggan sabu sejak September 2020.

Model seksi Beiby Putri saat dihadirkan dalam rilis perkara narkoba dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Baru empat kali pengakuannya sejak bulan September 2020 lalu ini baru pengakuan, tapi kami masih mendalami terus ya," kata Yusri Yunus.

Lanjut Yusri membeberkan alasan Beiby Putri mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

Yusri Yunus mengungkapkan model majalah dewasa itu mengonsumsi narkoba untuk mengisi kekosongan selama pandemi Covid-19.

"Karena kalau lihat saja dari ini, motifnya adalah untuk mengisi kekosongan selama ini, makanya kami terus mendalami ya," terang Yusri.

Polisi Kejar Pemasok Sabu Beiby Putri

Kombes Yusri Yunus mengatakan, Beiby Putri ditangkap di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jakarta Timur pada Jumat (5/2/2021) lalu.

"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021), dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
12