Perpres Soal Vaksin Covid-19: Siapa Pun yang Cacat & Meninggal karena Vaksin Akan Diberi Santunan

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru.

(Biro Pers Sekretariat Presiden)
Narti (44) pedagang sayur di Pasar Inpres Kelapa Gading saat vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021) 

TRIBUNMATARAM.COM - Untuk membuktikan keamanan vaksin Covid-19, Presiden Jokowi akhirnya meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam peraturan tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease ini, nantinya mereka yang mengalami risiko kematian atau cacat karena vaksin akan mendapatkan santunan.

Apa saja yang diurai dalam Perpres tersebut?

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru.

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu aturan baru, yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.

Kandungan yang tertera dalam kemasan Vaksin Covid-19 Sinovac.
Kandungan yang tertera dalam kemasan Vaksin Covid-19 Sinovac. ((Ahmad Utomo via WhatsApp))

Baca juga: Sanksi Tegas Pemerintah untuk Masyarakat yang Tolak Vaksin, Siap-siap Bansos Mandeg hingga Denda

Baca juga: Viral Video Kepala Puskesmas Bone Teriak-teriak saat Divaksin Covid-19, Bantah Takut Cuma Trauma

Aturan itu tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Riciannya sebagai berikut:

Pasal 15B

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sementara itu, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis, pemerintah juga mengatur ketentuannya.

Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A ayat (4). Pasal itu berbunyi:

Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved