Sebelum penetapan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pendalaman dan analisa fakta-fakta kita temukan bahwa ada terjadi peristiwa pidana."
"Pemeriksaan saksi kemudian kita melakukan gelar perkara," tambahnya.
Dalam kasus ini, Askara Harsono disangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT.
AKBP Jimmy mengatakan suami Nindy Ayunda itu terancam hukuman penjara lima tahun.
"Pasal 44 KDRT, ancaman hukumnya lima tahun," jelas AKBP Jimmy.
AKBP Jimmy ketika ditemui juga dimintai keterangan perihal nasib Askara Harsono di kasus yang lain.
Yang mana ia selain jadi tersangka KDRT, juga terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Suami Nindy Ayunda itu pun kini telah menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Soal itu, AKBP Jimmy tetap menjalankan proses kasus sesuai seperti biasa.
"Kita jalankan prosedur seperti biasa ya."
"Itu nanti pertimbangan hakim, kalau kita fokus ke penganiayaan yang dilakukan," imbuhnya.
Respons Pihak Nindy Ayunda soal Penetapan Status Askara Harsono
Melalui sang kuasa hukum, Dicky Muhammad Kurniawan, Nindy Ayunda menanggapi status baru suaminya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (23/2/2021).