Oleh pelaku, kedua korban itu lalu ditinggalkan begitu saja di dalam rumah dan dikancing dari luar.
Pelaku menyesal
Saat dihadirkan polisi di Mapolresta Pontianak, pelaku terlihat menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” kata AL kepada wartawan.
AL mengaku membunuh istrinya itu karena khilaf. Alasannya, ia tidak mau diceraikan oleh istrinya tersebut.
“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” ucap AL.
Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup. (TribunMataram.com/Salma)
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Anak Syok Lihat Ibu Dibunuh Ayahnya, Lari Tunggang Langgang Minta Tolong, Pas Balik Ayah Ikut Tewas