Geger Ajaran Sesat Hakekok, Libatkan 16 Pria, Wanita & Anak-anak Mandi Bersama Tanpa Busana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pandeglang menggelar rilis dugaan ritual aliran sesat yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Kamis (11/3/2021)

Tahun 2019 silam, pihak kepolisian Gowa, Sulawesi Selatan menangkap Puang Lalang pria yang menyebarkan alisan sesat.

Ia bahkan mengaku sebagai rasul dan menyebut dirinya sendiri mahaguru.

Pria ini mengatakan hal ini di depan para pengikutnya.

Geger Pria Ngaku Rasul di Gowa, Janjikan Pengikut Masuk Surga dengan Tiket Rp 10 Ribu

Tak hanya menyebarkan aliran sesat, Puang juga mencari motif untuk mendapatkan keuntungan.

Pengikutnya diwajibkan membayar zakat berdasarkan berat badannya.

Per satu kilogram dinila Rp 5.000 rupiah.

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com Kamis (7/11/2019).

Tak hanya itu, ada ia juga menjual kartu surga dan tanda keanggotaan yang dijual sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Halaman
1234