Upaya Kudeta di Tubuh Partai Demokrat

Moeldoko 'Hilang' setelah Kudeta AHY, Kesibukannya Diungkap, Jawab Kemungkinan Nyapres 2024

Penulis: Salma Fenty
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHY seret nama Moeldoko dalam isu kudeta di tubuh Partai Demokrat.

"Begini, kalau mau ke Bandung kita harus mampir dulu ke Bogor. Ini kan ke bogornya belum selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Jhoni Allen juga buka suara soal alasan mengapa Kongres Luar Biasa (KLB) jadi jalan terbaik bagi Demokrat.

Menurutnya, ada dinasti politik di Demokrat yang memegang kekuasaan tertinggi.

Dinasti tersebut yakni posisi ketum dan ketua majelis tinggi

"AHY mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Daerah, mengangkat dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang," kata Jhoni.

AHY, ditambahkan Jhoni, juga menentukan segala hal-hal yang strategis, kinerja, political will di dalam partai, di antaranya posisi waketum, sekjen dan seterusnya yang dinilainya sebagai pembantu ketu.

"Kedua, Ketua Majelis Tinggi, kewenangannya pertama membuat rancangan anggaran dasar anggaran rumah tangga yang disahkan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa, menentukan siapa calon ketua umum Pada kongres atau KLB," tambahnya

Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi secara resmi membuka Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar (Tribun Medan/Danil Siregar)

Dia pun menyinggung SBY yang selalu mengklaim sebagai Demokrat sejati, tetapi menurutnya justru demokrasi PD diamputasi SBY.

"SBY selalu mendengungkan keadilan, tetapi faktanya AD/ART Tahun 2020 ini adalah mengambil keadilan-keadilan hak-hak daripada kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke, di mana hak untuk kedaulatannya diamputasi dalam pasal AD/ART itu, bahkan calon ketua umum menjadi kewenangan Ketua Majelis Tinggi," urai Jhoni.

Dilanjutkan Legislator Komisi V itu, adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas juga memegang jabatan sebagai Ketua Fraksi Demokrat di Senayan.

"Mahkamah Partai yang menurut UU Parpol pasal 32 dia independen, hasilnya final. Ini tidak, hasilnya direkomendasi kepada Ketua Majelis Tinggi. Semuanya bermasalah dan melanggar UU," tutupnya.

Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

Konflik Partai Demokrat dengan adanya kudeta terhadap Ketua Umumnya AHY berbuntut panjang.

Jika tak kunjung menyelesaikannya, Demokrat justru akan ketiban apes dengan tidak diperkenankan mengikuti Pemilu 2024.

Pengamat Politik Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, jika konflik yang terjadi di dalam kubu Partai Demokrat tidak kunjung usai, maka dikhawatirkan Partai Demokrat tidak dapat ikut andil dalam Pemilu 2024 mendatang.

Halaman
123