Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video syur yang beredar di sosial media pada akhir 2020.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh oihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus Gisel, yakni karena Ia memiliki putri yang masih kecil berusia 4 tahun dan membutuhkan bimbingan dari sang Ibu.
(Tribunnews/ Arie Puji Waluyo)
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Digosipkan Dekat dengan Jessica Iskandar, Michael Yukinobu Klarifikasi Panggilan Bubu: 'Biar Simpel'.
#MichaelYukinobuDefretes #JessicaIskandar #JakartaSelatan