Mudah Banget, Perpanjangan SIM A & C Sekarang Bisa Via Aplikasi Ponsel, Berikut Tata Cara Lengkapnya

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

- SIM B1: Rp 80.000

- SIM B2: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D khusus D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Baca juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Pelanggan 450 VA hingga 900 VA, Via Mobile atau Web

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id)

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.

Halaman
1234