Punya Usaha Mikro Hingga Bukan ASN, Ini Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di eform.bri.co.id

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNMATARAM.COM - Berikut syarat dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Harus punya usaha mikro hingga bukan ASN.

Cek penerimanya di eform.bri.co.id.

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Cek juga penerimanya di eform.bri.co.id.

Diketahui, BLT UMKM kembali disalurkan di tahun ini.

Pengumuman Penerima BLT UMKM / BPUM 2021 Bukan Via SMS, Hanya di https://eform.bri.co.id/bpum

Jadwal Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 16, Perhatikan Jumlah Kuoatanya

Ilustrasi uang BLT (Thickstockphotos via Kompas)

Dikutip dari akun instagram Kementerian Koperasi dan UMM, penyaluran BLT UMKM tahun 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Merujuk peraturan tertanggal 17 Maret 2021 itu, besaran BLT UMKM tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.

Jumlah ini separuh dari BLT UMKM tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta.

Besaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta itu diatur dalam Pasal 3 ayat 1.

Pria Difabel di Padang Bingung Lolos CPNS Tapi Tak Dilantik, Endingnya Gagal Disebut Tak Sehat

Adapun soal penerima BLT UMKM, diatur dalam pasal 4. 

Berdasar pasal tersebut, selain UMKM yang belum pernah menerima BLT, UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM di tahun ini.

Catatannya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.

Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Lantas bagaimana caranya mendapatkan BLT UMKM 2021?

Halaman
123