Manfaatkan Curhat Teman Anaknya Soal Asmara, Dukun di Kendal Cabuli Gadis 16 Tahun Sampai 10 Kali!

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMATARAM.COM - Seorang dukun di Kendal, Jawa Tengah tega cabuli teman anaknya 10 kali.

Pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk curhat soal asmara.

Berikut ulasan selengkapnya.

Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh ayah temannya yang berprofesi sebagai dukun.

Ironisnya, pelaku melakukan aksi bejat itu hingga berulang kali.

Peristiwa memilukan itu dialami korban berawal saat dirinya curhat masalah asmara ke temannya yang merupakan anak pelaku.

Tak Hanya Cabuli Gadis di Rumah Kosong, Kades di Jambi Juga Tidak Beri Nafkah Setelah Nikahi Korban!

Istri Capek Kerja, Suami di Lumajang Malah Cabuli Anak Tiri, Dipergoki Ibu Korban Tanpa Busana

Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar di Kecamatan Cepiring OI (16).

Ironisnya, tindakan asusila oleh Bayu dilakukan 10 kali terhadap korban sejak Juli 2020 dengan berkedok seorang dukun dadakan.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.

Katanya, aksi pelecehan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

8 Kali Kakek Cabuli Cucu dengan Dalih Memandikan, Terkuak setelah Sang Bocah Tewas : Hawa Setan, Pak

"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.

AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.

Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.

Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.

Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.

Termasuk diajak berhubungan badan, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.

"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak asusila. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.

Dengar Pengakuan Bapak Cabuli Putri Kandung, Penyidik Sampai Merinding & Emosi: Melebihi Binatang!

Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.

Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.

"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.

Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dirudapaksa di rumah praktek perdukunannya.

"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.

Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.

Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pelecehan.

"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya seperti dikutip dari Tribunjateng.com dengan judul Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Suami di Lumajang Cabuli Anak Tiri

Di saat sang istri capek bekerja menafkahi keluarga, sang suami malah doyan nikmati tubuh anak tirinya.

Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar saat secara tak sengaja sang istri pulang lebih cepat ke rumah dan memergoki tindakan yang begitu menyayat hatinya.

Dia melihat putri kandungnya sendiri tak berdaya tanpa busana alias telanjang sedang ditindih oleh pria yang selama ini dicintainya.

• Warga Murka Bakar Tempat Ngaji di Garut setelah Guru Cabuli Santriwatinya, Tapi Pelaku Justru Hilang

• Pengacara Sierra Bongkar Pertemuan Awal Model & Pejabat BUMN Hingga Ada Hubungan Gelap: Karaoke Elit

Rupanya, pelaku berinisial MS (46) memang doyan menikmati tubuh anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di kala sang istri pergi bekerja.

Saat itulah, pelaku yang hanya berdua dengan korban bisa leluasa beraksi dengan mengancam pelaku.

Kini, MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini sudah diciduk polisi usai dilaporkan oleh istrinya sendiri yang tak lain ibu kandung korban.

• Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul

Tercatat, MS sudah tiga kali, tepatnya sejak Desember 2020 lalu menyetubuhi anak tirinya.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri pada Kamis (1/4/2021).

Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.

• Dengar Pengakuan Bapak Cabuli Putri Kandung, Penyidik Sampai Merinding & Emosi: Melebihi Binatang!

"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."

"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).

Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.

MS (46), pelaku yang doyan cabuli anak tirinya di saat sang istri tengah bekerja. (Surya Malang/Tony Hermawan)

Kondisi Terkini Korban

Korban yang berstatus sebagai anak di bawah umur yang kini mengalami trauma tersebut, sedang mendapatkan pendampingan dari Polres Lumajang.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, trauma healing terhadap korban dirasa penting karena korban mengalami rasa traumatis.

"Kami berikan trauma healing agar korban tak lagi mengingat kejadian kelam sehingga mentalnya bisa pulih lagi," kata Shinta, Selasa (6/4/2021).

Dalam proses trauma healing itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lumajang.

Pendampingan akan terus dilakukan hingga korban benar-benar pulih.

"Jadi kami akan selalu bersama korban," ujar dia.

(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Dukun di Kendal Cabuli Gadis 16 Tahun Sampai 10 Kali, Manfaatkan Keinginan Korban Curhat Soal Asmara.

#Kendal #JawaTengah #dukun