JT yang merupakan warga Jalan Letjen Singadekane LK VII RT 07 Kelurahan Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, tetap dilakukan penahanan di sel tahanan Polrestabes Palembang.
"Kasus JT terus berjalan dan hingga kini bersangkutan masih dilakukan penahanan di sel Polrestabes Palembang," tegas Tri.
Dikatakan Tri, untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan hingga kini berkas tersangka (JT-red), masih dilengkapi.
"Masih kita lengkapi berkas JT, secepatnya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan negeri," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang istri tersangka telah dipanggil.
"Yang bersangkutan (istri JT) kita panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di TKP (tempat kejadian perkara). Karena waktu persitiwa itu istri korban ada di TKP," tegasnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Berhasil Amankan Ayah Pasien Saat Aniaya Perawat, Satpam RS Siloam Ini Ikut Kena Imbas
JT diamankan unit Pidum dan Tekab 134 Polrestsbes Palembang lantaran telah melakukan penganiayan terhadap perawat RS Siloam CRS, beberapa waktu lalu.
Atas ulahnya JT terancam pasal 351 KUHP dan 170 KUHP.