6 Bantuan Pemerintah yang Masih Cair Mei 2021 Sebelum Lebaran, BLT UMKM hingga Kartu Prakerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT

Berbeda dari sebelumnya, subsidi kali ini berupa diskon tarif listrik dengan besaran yang berbeda di setiap golongan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada periode April-Juni 2021.

Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA, besaran diskon tarif listrik adalah 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan mendapatkan pembebasan biaya atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.

Ilustrasi/Cara klaim listrik gratis bulan Mei 2020 lewat WhatsApp dan Web PLN (SHUTTERSTOCK) (Kompas.com/SHUTTERSTOCK)

2. BLT UMKM

Pemerintah memastikan akan melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.
Berbeda dari tahun lalu, besaran bantuan yang didapatkan adalah Rp 1,2 juta secara sekaligus dan ditransfer secara langsung ke rekening penerima.

Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

3. Subsidi kuota internet

Pada 2021 ini, bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali disalurkan hingga Mei 2021.

Pencairan subsidi kuota internet ini dijadawalkan setiap tanggal 11-15.

Semua yang menerima subsidi kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada April 2021.

Hanya saja, penerima subsidi kuota tahun lalu yang penggunaannya di bawah 1 GB tak lagi mendapatkan bantuan ini.

Penerima bantuan kuota Kemdikbud dan rincian kuotanya sebagai berikut:

  • Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan
  • Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan
  • Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Halaman
1234