Dikatakan Setyo, M dan S tega menganiaya korban atas petunjuk H dan B karena percaya korban adalah anak nakal yang telah dirasuki genderuwo.
Guna menghilangkan sifat nakal itu, M dan S harus melakukan ritual dengan menenggelamkan kepala korban di bak air di kamar mandi.
"Kejadian itu tepatnya awal Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditenggelamkan di bak mandi rumah sampai akhirnya tewas," imbuh Setyo.
M dan S tidak mengubur jasad korban melainkan menyimpannya di kamarnya. Secara berkala, M dan S membersihkan mayat sang anak.
Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tesisa kulit dan tulang, berbaring di ranjang.
Atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa karpet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, hingga baju korban.
Polisi juga mengamankan ponsel para tersangka yang diduga menjadi media komunikasi rencana penganiayaan tersebut.
Kabar Sebelumnya
Ditemukannya bocah berinisial A ini berawal dari laporan warga sekitar.
Tak pikir panjang, polisi pun mendatangi lokasi pada pukul 23.00 WIB dan mendapati mayat A dikubur tak layak.
Jasad bocah malang itu diketahui disimpan orangtuanya sejak 4 bulan lalu di dalam kamar.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menuturkan, bocah 7 tahun tersebut masih duduk di bangku SD.
"Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bejen menerima laporan warga, (yaitu) Kepala Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, bahwa ada pembunuhan di sana. Petugas mendatangi lokasi, memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD, dalam kondisi sudah meninggal," kata Benny.
Baca juga: Cucu di Aceh Bunuh Nenek Demi Chip Game Online, Dorong dari Tangga, Lalu Mencekiknya
Baca juga: Sate Maut Miliknya Salah Sasaran & Bunuh Bocah, Wanita di Bantul Menyesal, Kini Terancam Pidana Mati