TRIBUNMATARAM.COM - Petaka dilarang rujuk, pria bunuh mertua dan aniaya anak tiri untuk lampiaskan kemarahan.
Ialah IT (31) yang secara sadis membunuh mantan mertuanya sendiri lantaran dihalang-halangi untuk rujuk dengan eks istrinya.
Pria asal Kapuas, Kalimantan Tengah ini tak cuma menghabisi nyawa mantan mertuanya, tetapi juga menganiaya anak tirinya.
Gara-gara keinginan untuk rujuk dengan sang istri dihalang-halangi mertua mertua, IT (31 tahun) tega membunuh mertuanya tersebut.
Selain itu, anak tiri IT yang berusia 6 tahun juga tak lepas dari kemarahannya dan ikut dianiaya.
IT (31) warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) pun dihadirkan mengenakan baju tahanan dan topeng hitam.
Kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Wargo Mulyo Kecamatan Kapuas Kuala dirilis oleh jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Penyebab Pengantin Pria di Manado Lompat dari Lantai 7, Keluarga Bantah Bunuh Diri : Dia Jatuh
Baca juga: Dibuat Seolah Bunuh Diri, Kematian Siswi SMA Kudus di Dapur Rumah Hasil Kekejian Ayah Kandung
Rilis disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kanitreskrim Polsek Kapuas Kuala beserta personelnya dan dikawal oleh team CRT Polres Kapuas.
Pelaku pembunuhan yakni lelaki berinisial IT (31) warga Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) pun dihadirkan mengenakan baju tahanan dan topeng hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti pun menjelaskan motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa mertua pelaku dan menganiaya anak tirinya yang masih berusia enam tahun.
"Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku," kata Kapolres.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah beberapa kali mengancam akan membunuh korban dan anak korban apabila tidak dituruti.
"Korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil dicegah oleh keluarga. Lalu menurut keterangan pelaku, korban pernah menawarkan kepada pelaku kalau ingin rujuk dengan anaknya harus menyerahkan uang sebesar Rp 8 Juta sebagai tanda keseriusan, namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati," bebernya.
Hingga akhirnya, pelaku berbuat nekat dengan menghabisi nyawa korban dan menganiaya anak tiri pelaku hingga luka berat dan harus mendapat perawatan medis intensif.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang tanpa kumpang /sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX king , satu satu lembar baju daster dalam keadaan robek dan berlumur darah, satu lembar kaos berlumur darah.