Anji Terjerat Narkoba

Fakta Baru Kasus Narkoba Anji, Sembunyikan Ganja di Speaker & Baca Buku 'Hikayat Pohon Ganja'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Anji Manji di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

TRIBUNMATARAM.COM - Alasan Anji memiliki buku Hikayat Pohon Ganja dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

Polisi akhirnya menggelar konferensi pers kasus kepemilikan narkoba Anji eks Drive.

Musisi sekaligus mantan personil band Drive, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Diketahui Anji ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di studio rekaman miliknya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur Jumat (11/6/2021).

Dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya ada ganja, kertas papir, serta speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.

"Dari situ kita mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja tersebut," kata Ady dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Anji Terjerat Kasus Narkoba: Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara, Hingga Alasan Pakai

Baca juga: Wina Natalia Ngaku Tak Tahu Anji eks Drive Pakai Narkoba: Anak-anak Baik, Tahunya Ayahnya Kerja

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa biji-biji ganja dan buku Hikayat Pohon Ganja di rumah Anji di Bandung.

"Di situ (Bandung) kita juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku Hikayat Pohon Ganja."

"Mungkin cukup menarik kenapa ada buku Hikayat Pohon Ganja yang juga pernah kami amankan sebelumnya, terhadap tersangka yang satunya," tambahnya.

Polisi pun mengungkapkan alasan Anji memiliki buku Hikayat Pohon Ganja tersebut.

Menurut polisi, buku tersebut berguna untuk memberikan edukasi bagi Anji terkait ganja itu sendiri.

"Jadi memang pengakuan dari saudara AN ini bagian dari edukasi kepada yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri."

"Karena sekarang sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi memang itu bukan ranah kita Kepolisian."

"Ini adalah informasi yang kita dapatkan dalam pemeriksaan tersebut. Kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak. Ini adalah bagian dari edukasi kepada yang bersangkutan," terang Ady.

Terungkap Cara Anji Pesan Ganja

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Anji Manji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Anji eks Drive ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB dengan diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Dari hasil pemeriksaan, polisi membongkar darimana Anji Manji mendapatkan ganja, yakni memesan dari situs diduga asal Amerika, megamarijuanastore.com dengan menggunakan id dari seseorang yang disapa Bro.

"AN mendapatkan ganja dari website diduga dari Amerka Serikat itu dengan id dari Bro ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Adi Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Kemudian, diungkap Adi bahwa pria berusia 42 tahun itu bebas memilih ganja jenis apapun saat mengakses situs megamarijuanastore.com.

"Setelah memilih, yang memesan ganja ini saudara Bro," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Alasan Anji Baca Buku Hikayat Pohon Ganja, Sebut untuk Edukasi

Adi mengatakan bahwa situs yang diakses mantan vokalis Drive tersebut di Indonesia ilegal.

Namun, ia menduga situs itu di luar negeri dilegalkan sehingga mudah diakses.

"Jadi saat ini saudara ‘BRO’ masih kami dalami dan sudah tetapkan menjadi DPO. Kami juga bekerja sama dengan tim siber untuk ungkap jaringan mariyuana maupun narkotika lainnya, yang ada di situs-situs di luar negeri," jelasnya.

Atas kasusnya, Adi menjerat Anji Manji dengan pasal 127 jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun penjara," ujar Adi Wibowo.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Network/ari/wly)

#Anji