6 Oknum TNI Sembunyikan Jasad Warga yang Dianiaya Hingga Tewas, Berawal dari Mobil Ortu Pacar Dicuri
Enam anggota TNI culik dan aniaya 2 warga di Purwakarta, Jawa Barat, satu orang dikabarkan tewas.
TRIBUNMATARAM.COM - Enam anggota TNI culik dan aniaya 2 warga di Purwakarta, Jawa Barat.
Mereka menyembunyikan salah satu jasad warga yang ia aniaya tersebut.
Berikut kronologi selengkapnya.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo sampaikan kronologi terkait keterlibatan enam oknum anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat penganiayaan terhadap dua orang warga dan menyebabkan satu orang meninggal dunia di Purwakarta.
Kejadian ini berawal dari saat orang tua dari calon istri oknum prajurit tersebut mengadu karena telah kehilangan mobil.
Oknum anggota berniat untuk inisiatif dalam membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya ini.
• Ketua Koperasi Sawit di Riau dan Adik Iparnya Aniaya Istri: Korban Dicekik, Didorong, Lalu Ditindih
• Istri Pejabat Dinkes Lebak yang Aniaya Bayinya Sendiri Ternyata Sering Gigit Suami Tiap Cekcok
Dalam pencarian, ia melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.
Saat pelaku berhasil ditemukan, para anggota TNI tersebut membawa dua orang warga ke Wisma Atlet Purwakarta.
Dua warga tersebut mengaku telah menggelapkan mobil bahkan hingga menjualnya. Nazali jelaskan mungkin anggota diluar kendali dan lepas emosi.
“mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Nazali
• Incar Harta Warisan, Suami di Riau Aniaya Istri, Korban: Padahal Kebun Sawit Milik Orangtua Saya
Tindakanya ini membuat satu warga meregang nyawa, Oknum TNI tak sempat melaporkan kejadian ke atasan namun malah menyembunyikan jenazah.
Ketahui hal tersebut, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan amankan jenazahnya untuk divisum di RSCM seperti dikutip dari Kronologi 6 Oknum Prajurit TNI AL Aniaya 2 Warga Sipil di Purwakarta.
Keenam anggota TNI AL ini, kata Nazali, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar dia.