Kisah Sopir di NTT Dianggap Predator dan Terancam Hukuman Mati: Cara Rudapaksa & Bunuh 2 Korban Sama

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah

TRIBUNMATARAM.COM - Sopir truk di Kupang, NTT tega membunuh dan rudapaksa 2 remaja.

Setelah ditangkap, ia dianggap predator oleh pihak berwajib.

Walhasil, pelaku terancam hukuman mati.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Yustinus Tanaem alias Tinus (41), terhadap dua remaja putri berinisial MB (18) dan Nani Welkis (19).

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, mengatakan, pasca rekonstruksi kasus ini, Jumat (28/5/2021) kemarin, penyidik perlu melengkapi berkas perkara, dengan memeriksa Tinus, karena perlu ada keterangan tambahan.

Menurut Aldinan, pihaknya bisa mengungkap kasus pembunuhan berantai yang terjadi di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda.

"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun.

Pelaku juga menggunakan cara yang sama memerkosa, membunuh dan meninggalkan korban," kata Aldinan kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (29/5/2021).

Aldinan menyebut, Tinus dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan korban gadis remaja.

Tinus juga lanjut Aldinan, menggunakan cara mengajak korban ke suatu tempat, memaksa melakukan hubungan badan dan membunuh, karena korban menolak melakukan hubungan badan.

Kronologi Pria di Bali Rudapaksa Ponakan di Bawah Umur, Istri Pelaku Malah Suruh Korban Layani Suami

Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial Facebook.

Tersangka juga kata dia, berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di Facebook.

"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat," ujar dia.

Aldinan berjanji, akan mengawal setiap proses hingga sidang dan pihaknya menerapkan hukuman mati bagi tersangka Tinus.

"Tersangka merupakan predator dan kami akan memberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati," tegasnya.

Halaman
123