TRIBUNMATARAM.COM - Sopir truk di Kupang, NTT tega membunuh dan rudapaksa 2 remaja.
Setelah ditangkap, ia dianggap predator oleh pihak berwajib.
Walhasil, pelaku terancam hukuman mati.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Yustinus Tanaem alias Tinus (41), terhadap dua remaja putri berinisial MB (18) dan Nani Welkis (19).
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, mengatakan, pasca rekonstruksi kasus ini, Jumat (28/5/2021) kemarin, penyidik perlu melengkapi berkas perkara, dengan memeriksa Tinus, karena perlu ada keterangan tambahan.
Menurut Aldinan, pihaknya bisa mengungkap kasus pembunuhan berantai yang terjadi di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda.
"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun.
Pelaku juga menggunakan cara yang sama memerkosa, membunuh dan meninggalkan korban," kata Aldinan kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (29/5/2021).
Aldinan menyebut, Tinus dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan korban gadis remaja.
Tinus juga lanjut Aldinan, menggunakan cara mengajak korban ke suatu tempat, memaksa melakukan hubungan badan dan membunuh, karena korban menolak melakukan hubungan badan.
• Kronologi Pria di Bali Rudapaksa Ponakan di Bawah Umur, Istri Pelaku Malah Suruh Korban Layani Suami
Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial Facebook.
Tersangka juga kata dia, berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di Facebook.
"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat," ujar dia.
Aldinan berjanji, akan mengawal setiap proses hingga sidang dan pihaknya menerapkan hukuman mati bagi tersangka Tinus.
"Tersangka merupakan predator dan kami akan memberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Aldinan, diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.
Pihaknya menjerat Tinus dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Tersangka juga sejak awal sudah merencanakan membunuh korban yang menolak berhubungan badan sehingga selalu membawa pisau kemana pun pergi," kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar bermedia sosial secara bijak dan jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran dari orang yang tak dikenal.
Aldinan juga meminta masyarakat tetap waspada dan jangan segan-segan melaporkan kepada aparat kepolisian jika ada hal yang tidak sesuai.
• Pergoki Korban Bermesraan di Kebun Sawit, Residivis di Sumut Rudapaksa Gadis 2 Kali & Rampas Motor
Selain itu orang tua juga perlu mengawasi anak-anak dan jangan abai dengan penggunaan media sosial.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diketahui berinisial YT alias T (41), pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, daerah setempat.
Korbannya adalah dua gadis muda berinisial YAW alias N (19) dan MB (18).
N dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021).
Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut saat ini sudah diamankan aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pembunuhan berantai itu terungkap setelah warga dikejutkan dengan penemuan jenazah korban YAW alias N pada Senin (17/5/2021).
Saat itu, seorang saksi bernama Amtiran (18), warga Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, sedang melakukan pemetaan lokasi untuk perusahaan PT Dwimukti Graha Elektrindo bersama rekannya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dianggap Predator, Sopir Truk Pembunuh dan Pemerkosaan 2 Remaja Terancam Hukuman Mati".
Tak lama kemudian saksi mengetahui ada sesosok mayat dalam kondisi sudah membusuk dan dipenuhi belatung di hutan.
• Ditolak Istri Padahal Sudah Minum Obat Kuat, Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar & Ancam Korban Pakai Golok
"Penemuan mayat tanpa identitas itu tadi sore, sekitar pukul 14.15 WITA," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (17/5/2021) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah korban diketahui berinisial N yang merupakan warga Dusun Tuasene, Desa Noelmina, Kecamatan Takari.
Predator Anak di Buton Selatan
Di tempat lain, 21 anak laki-laki di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial FU.
Diduga korban pencabulan ini masih terus bertambah.
“Pelakunya (FU) sudah diamankan di Polres, kita sedang proses, Pelaku ini banyak macam modusnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton AKP Aslim saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).
• Kronologi Pria di Bali Rudapaksa Ponakan di Bawah Umur, Istri Pelaku Malah Suruh Korban Layani Suami
• Lecehkan Dosen, Rektor Unipar Ngaku Tak Sengaja Nyenggol Saat Selonjoran: Mau Dicium, Dia Mengelak
Aslim mengatakan, FU beraksi dengan mengajak korban berjalan-jalan dengan sepeda motor dan diiming-imingi sejumlah uang.
“Pelaku membawa ke lokasi yang sepi atau pondok kebun warga memaksa korbannya serta mengancam korban bila menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” ujar Aslim.
Kasus ini diduga sudah lama terjadi, tapi baru terbongkar setelah seorang korban menceritakan kepada keluarganya.
Cerita pencabulan berkembang di masyarakat hingga satu per satu korban mulai berani menceritakan telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan FU.
• Diduga Cabuli Murid, Guru Ngaji di Jakut Sempat Kabur, Ketua RT: Susah Dikontak, Alasan Susah Sinyal
“Anak-anak yang jadi korban berani cerita saat mengetahui bahwa pelaku akan berangkat keluar daerah,” ucap Aslim.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan FU tersebut ke Kepolisian Sektor Sampolawa.
Polisi yang mendapat laporan kemudian langsung menangkap pelaku di desa yang sama dengan para korbannya.
Saat ini kasus ini ditangani Kepolisian Resor Buton dan FU diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Predator Seksual di Buton Selatan Ditangkap, 21 Anak Jadi Korban".
FU bakal dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimun 15 tahun Penjara.
(Kompas/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)