Aksi Bejat Briptu Nikmal Bawa & Rudapaksa Remaja Usia 16 Tahun di Kantor Polisi, Sempat Ancam Korban

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi di Maluku Utara rudapaksa remaja berusia 16 tahun di kantor polisi.

Hal ini disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).

Dikutip dari Tribun Medan, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini terjadi pada Februari 2021 lalu.

Kasus ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.

Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.

Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP.

Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.

Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.

Namun, RP menolak ajakan tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (20/2/2021), Aipda Roni kembali menghubungi RP.

Ia sengaja berbohong mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.

Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.

Alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.

RP yang awalnya duduk di jok tengah, diminta pindah ke depan dengan alasan supaya lebih enak mengobrol.

“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan Aipda Roni, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).

Setelahnya, Aipda Roni lantas menarik tangan kiri RP dan sempat melakukan pelecehan seksual.

Halaman
1234