Panduan Mendapatkan BLT UMKM Periode Juli-September 2021, Buku Tabungan Penting Dibawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT UMKM 2021

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta akan Cair Juli-September 2021: Siapkan KTP & Buku Tabungan

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri)

Berita terkait BLT UMKM 2021