TRIBUNMATARAM.COM - Komentar Anies Baswedan terkait pemecatan 8 petugas Dishub Jakarta yang nekat nongkrong di tengah PPKM darurat.
Anies Baswedan tampak tak menyesali keputusannya untuk memecat delapan pegawai Dishub yang melanggar aturan PPKM darurat dii DKI Jakarta.
Bukannya memberi contoh kepada masyarakat, delapan pegawai Dishub itu malah santai nongkrong di warung.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, langsung menyaksikan upacara pemecatan delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang mengabaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dipecat itu kepergok nongkrong di warung kopi pada malam hari saat pemberlakukan PPKM Darurat.
Pemberhentian delapan petugas berstatus sebagai pegawai kontrak ini dilakukan dengan pelepasan atribut anggota Dinas Perhubungan di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Tindakan Tegas Anies Baswedan Hukum Pelanggar PPKM Darurat, Pecat 8 Pegawai Dishub & Sebarkan Foto
Baca juga: Viral Video Anies Baswedan Tegur Manajer Langgar PPKM Darurat Jawa Bali: Sekarang Tutup Kantornya
Anies menyebut, langkah yang diambil Dinas Perhubungan kepada petugas yang melanggar PPKM Darurat itu sudah tepat.
Menurutnya, sebagai petugas tidak pantas melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat, langkah pendisiplinan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).
"Karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam berbuat bertindak atas nama negara."
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," jelas Anies.
Sebelumnya, delapan petugas Dishub itu nongkrong di warung kopi setelah bertugas sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam aturan PPKM Darurat, warung kopi atau tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan harus tutup pukul 20.00 waktu setempat.
Diberitakan TribunJakarta.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.
Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.