Langgar PPKM, Pria di Tasik Pilih Dipenjara daripada Didenda, Jadi Satu dengan Napi Kriminal Umum

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemilik kedai kopi di Tasik memilih dipenjara daripada bayar denda setelah dianggap melanggar PPKM Darurat.

Sikap itu membuat Agus bangga.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya.

Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga.

Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ucapnya di depan gerbang Lapas.

Namun demikian, Agus mengaku, dirinya sempat berusaha membujuk agar anaknya itu membayar denda saja.

Tindakan Tegas Anies Baswedan Hukum Pelanggar PPKM Darurat, Pecat 8 Pegawai Dishub & Sebarkan Foto

Namun, kata Agus, Asep tetap bersikukuh untuk menjalani hukuman kurungan penjara 3 hari.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang.

Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini.

Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," tambah Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat itu Asep langsung digiring oleh petugas lapas ke sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davi Baria, di sel itu terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya.

"Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya.

Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga.

Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," katanya.

Sesuai rencana, Asep akan keluar dari Lapas pada hari Sabtu.

Baca juga: Tindakan Tegas Anies Baswedan Hukum Pelanggar PPKM Darurat, Pecat 8 Pegawai Dishub & Sebarkan Foto

Halaman
123