TRIBUNMATARAM.COM - Dua warga Lampung Selatan ditangkap oleh pihak berwajib setelah membuat laporan palsu.
Keduanya adalah RA (26) dan PA (35).
Awalnya, mereka membuat laporan terkait pencurian sepeda motor.
Kepada anggota aparat, RA dan PA mengaku sebagai korban begal.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Namun, fakta yang ditemukan di lapangan berbeda dengan laporan keduanya.
Baca juga: Apes Korbannya Lebih Galak Saat Dipalak, Preman di Lampung Kini Diciduk Polisi, Berikut Kronologinya
Baca juga: Identitas Mayat Terlipat dalam Plastik di Penampungan Air Lampung Terkuak, Istri sedang Hamil Tua
Usut punya usut, sepeda motor yang dilaporkan itu hilang bukan karena dibegal.
RA dan PA ternyata sudah menggadaikan sepeda motor tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Tanjung Bintang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faria Arista.
Menurutnya, kedua pelaku adalah warga Jati Agung dan warga Tanjung Bintang.
• Viral Pemilik Angkringan Adu Mulut dengan Polisi di Lampung: Tangkap Saya Pak, Saya Enggak Kriminal!
Keduanya ditangkap pada Sabtu (31/7/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Keduanya memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada petugas," kata Faria saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Menurut Faria, kedua pelaku melapor ke Polsek Tanjung Bintang pada Rabu (28/7/2021), dan menyatakan bahwa mereka menjadi korban begal di Jalan Desa Serdang.
"Pelaku melaporkan mereka dibegal di Desa Serdang pada pukul 01.15 WIB," kata Faria.
Dalam laporan palsu itu, sepeda motor yang dibegal adalah Honda Vario warna merah tanpa nomor kendaraan.