Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.
Sang artis pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
"Dari proses penyidikan dan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka."
"Dalam dugaan tindak pidana pornografi," tambahnya.
Kasus ini bukti yang dikumpulkan berupa ponsel, saksi di tempat kejadian perkara, hingga saksi ahli.
"Untuk kelengkapan bukti-bukti pasti ada, karena menggunakan media sosial."
"Kemudian ada keterangan ahli dibidang kesusilaan, kemudian budaya dan sebagainya," jelas Kombes Azis.
Pada kesempatan itu, Kombes Azis tidak menjelaskan secara gamblang motif aksi Dinar Candy.
Pihak kepolisian menjelaskan sang artis melanggar norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.
"Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," imbuhnya.
Berita terkait aksi Dinar Candy
(Tribunnews.com/Febia Rosada)