Masuk Syarat Penerima Subsidi Gaji Karyawan Rp 1 Juta, Berikut Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 4

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 4 yang berhak mendapatkan subsidi gaji karyawan Rp 1 juta.

TRIBUNMATARAM.COM - Salah satu syarat penerima subsidi gaji karyawan Rp 1 juta adalah daerah dengan PPKM level 4.

Artikel ini berisikan daftar daerah yang masuk dalam PPKM level 4 tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM darurat.

Tak hanya itu, mereka juga mengganti istilahnya dengan PPKM level 1-4.

PPKM level 4 sendiri merupakan wilayah dengan keketatan paling tinggi.

Sebagai kompensasi, pemerintah akan memberikan bantuan sosial. 

Baca juga: Syarat yang Wajib Dimiliki Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Daerah PPKM Level 3 & 4, Kapan Cair?

Baca juga: Cara Dapat Subsidi Gaji Karyawan 1 Juta untuk Daerah PPKM Level 3 & 4, KTP & BPJSTK Wajib Aktif

Ilustrasi - Daftar daerah PPKM level 4 yang berhak dapat subsidi gaji. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bansos tersebut berupa subsidi bagi para buruh dan karyawan yang ada di daerah PPKM level 4.

Tentunya ada syarat tertentu bagi penerima subsidi gaji tersebut.

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, lengkap beserta penjelasannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal tersebut tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Syarat Buruh / Karyawan yang Berhak Dapat Subsidi Gaji 1 Juta, Prioritas untuk Daerah PPKM Level 4

Baca juga: Luhut Belum Aminkan Perpanjangan PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Janji Umumkan 2-3 Hari ke Depan

Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.

Sejumlah pedagang kaki lima di Rangkasbitung, Lebak, Banten, memasang bendera putih di gerobak mereka protes PPKM Darurat diperpanjang, Rabu (21/7/2021) (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Airlangga mengatakan, pergantian istilah tersebut dilakukan guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.

Halaman
1234