TRIBUNMATARAM.COM - Nama I Gede Ari Astina alias Jerinx tengah menjadi sorotan.
Seperti diketahui, ia dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Adam Deni mengaku sudah memaafkan Jerinx.
Namun, ia tetap meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.
Perlu diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni dan Jerinx juga telah dikonfrontasi melalui mediasi.
Baca juga: Ikut Vaksinasi di Polda Metro Jaya, Jerinx: Saya Anjurkan Masyarakat Konsul ke Dokter Sebelum Vaksin
Baca juga: Jerinx Mau Divaksin, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Yuk Dukung Indonesia Agar Lekas Bangkit
Mediasi itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021) kemarin.
Hal ini merupakan upaya restorative justice sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. 2/11/2021.
Sayangnya, mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Keduanya belum sepakat untuk berdamai.
Meski demikian, Adam Deni secara pribadi sudah memaafkan perbuatan Jerinx yang diduga mengancamnya.
Baca juga: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan, Pelapor Ingin Proses Hukum Lanjut
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers yang dilakukan pada Sabtu (14/8/2021).
“Terlapor, saudara J sudah minta maaf kepada yang bersangkutan dan pelapor pun saudara ADG juga sudah menerima secara pribadi apa yang disampaikan oleh saudara J. Tetapi yang bersangkutan saudara ADG sudah menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan,” jelas Yusri.
Kepolisian akan terus menyidik dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. Sembari itu, pihaknya tetap membuka ruang mediasi bagi pihak pelapor dan terlapor.
Mengaku sudah memaafkan perbuatan Jerinx terhadapnya, apa alasan Adam Deni tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan?
Dikutip dari Tribun Seleb, Senin (16/8/2021), Adam Deni mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah terlanjur diproses melalui jalur hukum yang sesuai sehingga ia tidak ingin berhenti.
Selain itu, Adam Deni juga tidak akan melupakan ancaman yang dilayangkan oleh suami Nora Alexandra ini.
“Pertimbangan saya karena memang kasus ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai,” ungkap Adam Deni.
“Tetap memaafkan, tapi tidak melupakan dan membuat keputusan untuk melanjutkan proses hukum,” tandasnya seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Akui Sudah Memaafkan Jerinx, Ini Alasan Adam Deni Tetap Ingin Proses Hukum Berlanjut.
Nora Alexandra Kembali 'Pusing'
Lagi-lagi, Nora Alexandra harus dipusingkan dengan masalah yang ditimbulkan oleh ulah suaminya, Jerinx.
Jering kali ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pengancaman.
Ia pun harus menghadapi panggilan polisi.
Drummer band, Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menghadapi masalah hukum.
Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.
Imbas dari penetapan Jerinx sebagai tersangka, sang istri, Nora Alexandra, ikut terkena getahnya.
Nora mengaku sedang kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.
Baca juga: Belum Lama Bebas, Jerinx Kembali Jadi Tersangka Pengancaman, Rekaman Telepon Jadi Bukti Kuat
Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjerat Jerinx, Ponsel Nora Alexandra Disita, Ini Kata Polisi
Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.
Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).
"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).
Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.
Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.
Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.
Berita lainnya terkait Jerinx SID
(Kompas/ Wahyu Adityo Prodjo) (Kompas TV/ Fiqih Rahmawati)