TRIBUNMATARAM.COM - Sebentar lagi, pemerintah akan menyelenggarakan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk PPPK dan CPNS 2021 NTB.
Lantas, seperti apa jadwal lengkapnya?
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Simak jawabannya dalam artikel berikut ini.
Tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini akan menyesuaikan dengan keadaan pandemi covid-19.
Ada syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Baca juga: Tips Lolos PPPK dan CPNS 2021 NTB, Pelajari Kisi-kisi Lengkap Berikut Ini, Ada untuk TWK Hingga TIU
Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan PPPK dan CPNS 2021 NTB Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Perlu diketahui, peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Baca juga: Materi yang Harus Dipelajari untuk Mempersiapkan SKD CPNS 2021, Pahami Skor Tiap Soal
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;