"Selama 4 tahun hukuman yang pernah diterima oleh tersangka AT di Aceh Barat tidak menyadarkannya untuk bertaubat.”
“Justru, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Korbannya kali ini juga menimpa seorang remaja pria, seorang anak-anak di bawah umur ," kata Ryan, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pecatan TNI Lecehkan Remaja Pria di Aceh, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti
Masih kata Ryan, pelaku AT ternyata seorang pecatan prajurit TNI.
Ia dikeluarkan dari kesatuannya terkait kasus narkotika.
"Kini pelaku ATS mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Ryan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Misran Asri)(Kompas.com/Candra Setia Budi)