CPNS NTB

Hendak Ikut SKD PPPK dan CPNS 2021 NTB Tapi Positif Covid-19? Berikut Tata Cara Melaporkannya

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut tata cara melapor jika kamu dijadwalkan SKD PPPK dan CPNS 2021 NTB tapi malah terkena covid-19.

2. Asli E-KTP/ KK Asli/ Asli surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Print out Formulir Deklarasi Sehat, yang telah ditandatangani dan diisi melalui form di halaman resume SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum tanggal ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

4. Asli surat pemeriksaan swab tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negative/ non reaktif.

Jika ada peserta yang menunjukkan hasil reaktif sebelum ujian, diharapkan lapor dan meminta jadwal baru.

Helpdesk ASN 202 provinsi NTB ada pada Kantor BKD Provinsi NTB.

Baca juga: PPPK & CPNS 2021 NTB: Jumlah Peserta yang Gugur karena Tak Datang Terus Bertambah, Total 45 Orang

Atau dapat menghubungi WhatsApp 085779055465 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WITA.

Materi Soal Ujian SKD CPNS 2021

Ujian SKD ini akan digelar sampai Bulan Oktober.

Untuk itu, para peserta diharapkan mempersiapkan diri.

Baik secara materi hingga berkas yang wajib di bawa saat ujian SKD.

Untuk mempersiapkan diri bersaing dalam tahap SKD CPNS, perlu diketahui kisi-kisi soal yang akan kalian hadapi.

Terleboh KemenPANRB telah menetapkan passing grade yang ada kenaikkan dari tahun lalu.

Kini, pelamar CPNS harus memenuhi 166 poin di TKP, 80 poin di TIU, dan 65 poin di TWK.

Namun pada formasi umum, tidak ada jumlah total SKD.

Jika pelamar melampaui semua passing grade yang ditetapkan, maka akan dinyatakan lulus.

Ilustrasi - Berikut tata cara melapor jika kamu dijadwalkan SKD PPPK dan CPNS 2021 NTB tapi malah terkena covid-19. (Warta Kota)
Halaman
1234