Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, lanjutnya, ada 14 tersangka, tiga lainnya merupakan gembong narkoba.
Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel lainnya terkait narkoba
(TribunMedan)