CPNS NTB

223 Peserta CPNS NTB Gugur karena Tak Hadir SKD, Simak Cara Lapor Jika Tidak Bisa Ikut karena Covid

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ratusan peserta PPPK dan CPNS 2021 NTB dianggap gugur karena tak hadir di ujian SKD.

Para peserta bakal dibagi menjadi empat sesi pada hari normal, yakni Senin sampai Kamis.

Sementara di hari Jumat, dibagi menjadi dua sesi.

Pelaksanaan SKD berlangsung selama 100 menit.

Namun peserta diharapkan hadir 90 menit lebih awal dari jam ujian berlangsung.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Diduga Tipu Mantan Guru Sekolah & Ratusan Orang Lain Soal CPNS, Minta Rp 50 Juta

Akan ada waktu untuk registrasi, body checking, hingga masuk ke ruang steril.

Lantas, apa yang dilakukan peserta jika dinyatakan positif covid-19 jelang ujian SKD?

Mengutip dari TribunLombok.com dengan judul Jadwal SKD CPNS NTB 2021 Mulai 23 September, Hubungi Nomor Ini Jika Dinyatakan Positif Covid-19, berikut ulasannya.

Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Peserta Ujian

2. Asli E-KTP/ KK Asli/ Asli surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Print out Formulir Deklarasi Sehat, yang telah ditandatangani dan diisi melalui form di halaman resume SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum tanggal ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

4. Asli surat pemeriksaan swab tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negative/ non reaktif.

Jika ada peserta yang menunjukkan hasil reaktif sebelum ujian, diharapkan lapor dan meminta jadwal baru.

Helpdesk ASN 202 provinsi NTB ada pada Kantor BKD Provinsi NTB.

Baca juga: PPPK & CPNS 2021 NTB: Jumlah Peserta yang Gugur karena Tak Datang Terus Bertambah, Total 45 Orang

Atau dapat menghubungi WhatsApp 085779055465 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WITA.

Halaman
1234