Hentikan Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur, Polisi: 'Tak Ada Tanda Kekerasan, Ibu Korban Waham'

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara mengenai penghentian kasus ayah cabuli 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologi.

“Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras,” ungkapnya.

Dengan dasar itu, jelas Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Di bulan Oktober 2021 ini, kasus ini kembali viral dan ramai di berbagai media sosial.

Baca juga: Cabuli 26 Siswa Laki-laki di Sumsel, Guru Pesantren: Penyimpangan Baru Tahun Lalu Karena Penasaran

“Di mana juga ada dukungan dari LBH yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sehingga mendapat perhatian. Dalam hal ini sudah disampaikan oleh Karopenmas, Brigjen Rusdi bahwa Polri tidak menutup mata jika ada temuan baru atau bukti-bukti baru dari pihak keluarga korban terkait kasus pencabulan ini. Kita terbuka saja, apabila ada temuan baru atau bukti baru. Kasus ini bisa kembali dibuka kembali,” tuturnya.  

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan ketiga korban, Zulpan mengungkapkan jika tidak ada pengakuan dari ketiga korban.

Dalam penyelidikan kasus ini, kedua orangtua dan ketiga anaknya yang dilaporkan sebagai korban pencabulan dilakukan pemeriksaan.  

“Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan  alat bukti yang cukup,  sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam hasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja. Tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum tidak bisa dibawa ke meja pengadilan,” tegasnya.

Kata LBH Makassar

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan, laporan pencabulan seorang ayak terhadap ketiga anaknya merupakan kasus lama pada 2019.

Dia pun mengakui jika kasusnya dihentikan di Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.  

Dengan begitu, kata Edy, LBH Makassar dan beberapa koalisi meminta Polda Sulsel untuk membuka kembali kasus pencabulan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan, Polda Sulsel Angkat Bicara".

Di mana dalam proses penyelidikan Polda Sulsel sebelumnya tidak menemukan cukup bukti untuk dilanjutkan kasusnya.

“Kasus ini bukan pidana umum yang mengharuskan minimal 2 alat bukti. Ini kan kekerasan seksual yang berdimensi privat. Kalau polisi mencari sekurang-kurangnya 2 alat bukti dan mencari saksi-saksi, jelas akan susah. Karena tidak ada saksi dalam kasus itu yakni masa pelaku mau ditonton orang lain saat melakukan pencabulan,” tuturnya.

Ilustrasi - Polda Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara mengenai penghentian kasus ayah cabuli 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Halaman
123