TAG
pembunuh wanita muda dikenai hukum adat
-
Pembunuh Wanita Muda karena Tolak Hubungan Badan Juga Dikenai Denda Adat, Bayar 1,8M dalam 6 Bulan
Kepala Lembaga Adat Besar, Kutai Barat, Manar Dimansyah menuturkan pihaknya memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan denda itu.
Selasa, 16 Februari 2021