Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas, Dosen UIN Raden Intan Lampung Diadili

Lakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya, Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

TribunMataram Kolase/Sosok.id
Terdakwa pencabulan mahasiswi UIN Raden Intan, Syaiful Hamali ketika di persidangan kasusnya.. 

Sembari memegangi lengan kanan EP terdakwa berkata lembut "kebiasaan kamu ya."

"Ya pak minta maaf," ujar EP.

Terdakwa kemudian kembali mengelus-elus lengan kiri dan dagu EP sembari berkata "ini apa?"

"Jerawat pak," ujar EP yang kini pipi kanannya gantian dielus-elus oleh terdakwa.

EP ketakutan dosennya berbuat demikian dan melangkah mundur sembari berkata "Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?"

"Tapi terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh Jaksa.

Terdakwa malah memandangi EP dan melemparkan senyum sehingga korban merasa tak nyaman dan izin pulang.

Namun izinnya ditolak dengan menarik tangan kiri EP.

"Sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser kearah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata "main di mana yuk".

"Saksi korban pun menolak," bebernya.

Terdakwa tetap berusaha menahan EP dengan memegang lengan kiri korban.

Lalu EP tetap berusaha untuk keluar ruangan namun terdakwa kembali memegang pipi kanan serta buah dada saksi korban EP.

Hal itu membuat EP kaget sambil berteriak "eh pak" lalu terdakwa tersenyum kembali.

Tak cukup di situ saja, EP dirangkul pinggangnya sembari ditepuk pantatnya oleh terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut Jaksa.

Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

Terdakwa Syaiful Hamali ketika memasuki ruang sidang.
Terdakwa Syaiful Hamali ketika memasuki ruang sidang..
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved