Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas, Dosen UIN Raden Intan Lampung Diadili
Lakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya, Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.
"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog saksi korban saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.
Sementara itu Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Suhendra menilai banyak kejanggalan atas keterangan saksi.
"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.
Suhendra mengungkap sebenarnya EP bisa saja berteriak saat itu namun tidak dilakukannya.
"Kemudian ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan" kata Suhendra.
"Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," tambahnya.
Suhendra mengungkapkan jika saksi berbohong karena tidak adanya tim pencari fakta.
"Apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.
"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan"
"Bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," pungkasnya. (Sosok.id/Seto Ajinugroho)