Baiq Nuril Akan Dapatkan Amnesti, Kejari Mataram dan Kejati NTB Diharap Tak Lakukan Eksekusi Hukuman
Baiq Nuril akan dapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung berikan pesan ini untuk Kejari Mataram dan Kejati NTB serta masyarakat lain.
Baiq Nuril akan dapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung berikan pesan ini untuk Kejari Mataram dan Kejati NTB serta masyarakat lain.
TRIBUNMATARAM.COM - Kemungkinan Baiq Nuril dieksekusi penjara bakal tak terjadi setelah pertimbangan pemberian amnesti untuknya disetujui DPR.
Presiden Jokowi pun akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) untuk amnestinya pekan depan, antara Senin (29/7/2019) atau Selasa (30/7/2019).
"Memang sudah saya sampaikan kepada Kajari Mataram, kepada Kajati NTB, untuk jangan dulu pikir eksekusi waktu itu ya.
Apalagi sekarang sudah kian dekat dikeluarkannya amnesti oleh presiden," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
"Kalau sudah ada amnesti, tentunya kita tidak lagi berpikir soal eksekusi ya," ungkapnya.
• Amnesti Disetujui DPR, Lalu Isnaini, Suami Baiq Nuril, Sujud Syukur, Telepon Anak di Lombok Tengah
• Obral Janji Akan Menikah, Oknum Guru Olahraga Ini Ajak Kencan Hingga Cabuli 3 Siswinya di Kosan
• Feni Rose & Melanie Subono Nyinyiri Lulusan UI Tolak Gaji 8 Juta, Tapi Beda Banget Kata Fahri Hamzah
• Jarang Diekspose, Wajah Cantik Putri Raisa dan Hamish Daud Terungkap, Mirip Siapa?
Prasetyo menilai bahwa kasus tersebut memberi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan sebuah informasi.
"Satu hal yang patut dijadikan pelajaran oleh semuanya, termasuk juga Baiq Nuril sendiri agar lebih berhati-hati, karena seringkali orang itu merekam, mengirim berita menggunakan HP, itu pencet dulu baru mikir," tutur dia.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepsek berinisial M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.
Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat kepsek M geram.
Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
• Kepo Peyek Cetar Syahrini Istri Reino Barack, Nagita Slavina, Raffi Ahmad Order, Direspon Aisyahrani
Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Berharap Kasus Baiq Nuril Jadi Pelajaran, Jangan Pencet Dulu Baru Mikir"

Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan
Presiden Joko Widodo akan menekan keputusan presiden terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun pada pekan depan.
Ia menargetkan keppres itu sudah diteken pada Senin (29/7/2019) atau Selasa (30/7/2019).
"Nanti Insyaallah hari Senin kita tanda tangani, kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya," kata Jokowi.
Ia menyebut, surat pertimbangan dari DPR yang telah menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril sudah sampai ke mejanya.
Dengan surat dari DPR tersebut, sudah tak ada halangan bagi Presiden untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
• Nasib Mahasiswa S2 yang Seret Polisi di Kap Mobil Hindari Tilang, Terancam Hukum Pidana
Saat ditanya apakah Jokowi akan mengundang Baiq Nuril ke Istana, Jokowi tidak menjawab. Ia hanya menegaskan akan menandatangani terlebih dulu keppres pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
"Suratnya (draf keppres) dirampungkan dulu, suratnya saja belum sampai ke saya," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Amnesti disetujui dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Semua perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepsek berinisial M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat kepsek M geram.
• Jadwal Sholat Hari Ini Kota Mataram Nusa Tenggara Barat dan Sekitarnya Sabtu 27 Juli 2019
Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan"