Guru Olahraga Cabuli Siswinya Kelas 4 SD di Depan Murid Lain, Hasil Visum Ada Kekerasan Seksual

D (53) melakukan tindakan yang benar-benar keji dengan mecabuli siswinya yang masih duduk di kelas IV SD.

Facebook
Ilustrasi penjualan anak di Medan 

"Atas dasar itu kami melakukan pengembangan dan menemukan pelaku pencabulan terhadap korban adalah gurunya, yang merupakan oknum ASN," ucap Budhi.

Perlakuan buruk oknum guru tersebut berimbas kepada mental korban dan teman-temannya.

Paling berat adalah beban mental yang ditanggung korban.

Bukan hanya karena sudah dilecehkan saja namun ditambah dengan kejadian tersebut disaksikan oleh teman-temannya.

Korban saat ini berada dalam proses pemulihan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2).

Korban juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Gunung Tangkuban Perahu Erupsi, Ini Legenda Sangkuriang dan Dayang Sumbi yang Ramai Dibicarakan

Awas Bahaya Pinjaman Online, Viral Warga Solo Diiklankan Siap Digilir karena Belum Bisa Bayar

5 Fakta Herayati, Putri Pengayuh Becak Lulus S2 dalam 10 Bulan & Jadi Dosen Kimia di Usia 22 Tahun

Ini Cerita Pilu Areeya Jason Dihamili Pablo Benua Saat Suami Rey Utami Masih Sah Suami Nia April

“Konsentrasi kami tentu saja kepada bagaimana pemulihan kepada ananda yang telah menjadi korban. Efeknya mungkin saja menjadi efek jangka panjang bagi korban. Harus ada pemulihan secara fisik, psikis kemudian secara sosial,” ungkap Sekjen LPAI, Henny Hermanoe yang hadir dalam jumpa pers itu.

Oknum guru tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan proses hukum atas perbuatannya sedang berjalan.

Ia dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (Sosok.id/Andreas Chris Febrianto Nugroho)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved