Kisah YI, Pinjam Uang Melalui Aplikasi Fintech Sampai Diiklankan 'Siap Digilir', Laporkan ke Polisi
Awalnya pinjam uang melalui aplikasi Fintech, YI (51) dipermalukan karena telat bayar hanya 2 hari dengan penyebaran poster dirinya 'siap digilir'.
Selain syok melihat poster foto dirinya disebar ke medsos, YI mengaku juga tidak masuk kerja hingga 15 hari karena merasa telah dipermalukan.

Bahkan YI sampai mendapat surat peringatan (SP) dari tempatnya bekerja karena lama tak masuk kerja.
YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya akhirnya melaporkan oknum pinjaman online Incash dan penyebar poster foto dirinya ke medsos tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami sudah melaporkan melalui e-mail kepada beberapa situs termasuk ke Menteri Peranan Wanita, kemudian kepada Kominfor, Hukum dan HAM serta YLKI," kata Koordinator LBH Soloraya, I Gede Sukadenawa Putra.
"Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri.
Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media.
Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," sambungnya.
Pihaknya meminta kepada aparat berwenang untuk menindak secara tegas oknum penyebar foto dan pinjaman online Incash ilegal tersebut.
"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.
I Gede mengatakan telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya tersebut ke Polresta Surakarta.
Pihaknya berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini (laporan) sedang kita proses," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli.
• 5 Bulan Belakangan Nunung Kembali Pakai Narkoba, Sule Sebut Tak Ada Perubahan Malah Beri Nasihat
Menurut Fadli, pihaknya tengah menunjuk penyidik untuk proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum fintech Incash.
"Apakah benar yang terjadi seperti yang diberitakan. Kita harus mengumpulkan saksi-saksi dulu. Biarkan kami bekerja dulu," tandasnya. (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita YI, Pinjam Uang karena Proses Cepat hingga Diiklankan "Siap Digilir""

Polisi Proses Hukum Fintech Penyebar Iklan Perempuan "Siap Digilir" untuk Bayar Utang
Polresta Surakarta menerima laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum dari perusahaan financial technology alias fintech ilegal Incash terhadap YI (51) warga Solo, Jawa Tengah.