10 Hubungan Sedarah Antar Keluarga yang Diungkap Polisi dengan Berbagai Alasan Sampai 8 Tahun!
Polisi pernah ungkapkan 10 hubungan terlarang hubungan sedarah di antara keluarga yang memiliki berbagai alasan, hingga berjalan tahunan!
Perilaku sehari-hari di sebuah keluarga juga memicu inses, seperti melihat anggota keluarganya yang telanjang, mandi dan tidur bersama, serta tidak ada pemahaman mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Mellia juga mengatakan hubungan seksual dianggap sebagai ungkapan kasih sayang sehingga hal tersebut dianggap boleh dilakukan orangtua pada anak atau saudara sekandung.
• Tahun Ini Anggota Paskibraka 2019 Putri Bakal Pakai Celana Panjang Saat Bertugas
Dia mencontohkan kasus inses yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, seorang anak gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah kandung, kakak, dan adiknya sekaligus.
“Saat anak melihat ayahnya mencabuli saudara perempuannya, sang anak berpikir ah enggak apa-apa karena dianggap sebagai ungkapan kasih sayang,” katanya.
Mellia berharap masyarakat berperan aktif agar kasus inses bisa segera ditangani, seperti segera melaporkan ke pihak desa atau polisi.
Selain itu, dia menegaskan harus ada pendampingan khusus untuk korban karena inses biasanya terjadi dalam waktu yang lama sehingga meninggalkan trauma serta berpengaruh buruk pada perkembangan anak.
“Apalagi beberapa kasus sampai ada yang hamil dan melahirkan.
Jadi bukan hanya pelakunya yang ditangkap, tapi juga korban harus mendapatkan pendampingan,” katanya.
• 5 Fakta Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Asal NTB Kasus Foto Editan Terlalu Cantik, Inilah Sosoknya
Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang 2019:
1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut

UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena mencabuli dua anak gadisnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak 2010.
Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak 2015 saat anak gadisnya baru duduk di kelas V SD.
Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada 29 Juni 2019.
“Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).
• Setelah Lamaran Cut Meyriska dan Roger Danuarta Kompak Pajang Foto dengan Baju Pengantin Adat Aceh
2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak
