Anies Baswedan Beri 5 Imbauan untuk Turunkan Tingkat Polusi: Perluasan Ganjil Genap & Usia Kendaraan
5 pokok intruksi dari Anies Baswedan agar bisa menurunkan tingkat polusi di Jakarta karena terlalu banyak kendaraan, termasuk perluasan ganjil genap.
5 pokok intruksi dari Anies Baswedan agar bisa menurunkan tingkat polusi di Jakarta karena terlalu banyak kendaraan, termasuk perluasan ganjil genap.
TRIBUNMATARAM.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Berikut ini adalah beberapa poin yang akan dilakukan Pemprov DKI.
Pembangunan 25 ruas trotoar
Dalam salah satu poin, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga untuk mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan jalan penghubung menuju angkutan massal.
• Seorang Pria 22 Tahun Bagikan Foto dengan Ibunya yang Berumur 40 Tahun, Ini Rahasia Awet Muda Ibunya
• Seorang Siswi SMP Melahirkan Seorang Bayi, Pihak Keluarga Pria Malah Tantang Tes DNA!
• Nostalgia Potret Masa Muda Agung Hercules, Zaman Kuliah, Jadi Atlet Pra PON hingga Idap Kanker Otak
• Hotman Paris Buka Lowongan Pengacara di Instagram, Barbie Kumalasari dan Farhat Abbas Kandidat Kuat?
Tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum sehingga sumber polusi udara dari kendaraan bermotor berkurang.
"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," demikian antara lain bunyi ingub tersebut.
Dalam ingub itu, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas selama masa pembangunan trotoar di Jakarta demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar area proyek.
Kepala Dinas Perhubungan juga diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.
Perluasan ganjil genap
Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap dipercaya bisa mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara. Hal ini telah dilakukan saat penyelenggaran Asian Games 2018.
Dalam ingub, Anies menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Anies juga menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) tahun 2020.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," bunyi ingub tersebut.

Angkutan umum tak lebih dari 10 tahun
Pada 2020, Anies menginstruksikan agar dilakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko.
Dishub DKI diminta memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020," bunyi ingub itu.