Gembong Narkoba Dorfin Felix Batal Dihukum Mati, Ini Alasan Pengadilan Tinggi Mataram Terima Banding

Pengadilan Tinggi Mataram kabulkan ajuan banding dari Dorfin Felix, sang gembong narkoba batal dihukum mati diganti hukuman penjara dan denda segini!

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Fitri R
Dorfin Felix gembong narkoba batal dihukum mati 

Pengadilan Tinggi Mataram kabulkan ajuan banding dari Dorfin Felix, sang gembong narkoba batal dihukum mati diganti hukuman penjara dan denda segini!

TRIBUNMATARAM.COM Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengabulkan banding terpidana Dorfin Felix (35) sehingga batal dihukum mati.

Juru bicara PT Mataram, Mas'ud mengatakan, keputusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, bahkan telah bisa diakses publik di website sipp.pn- mataram.go.id.

4 Fakta Baru Kematian Paskibraka yang Belum Sempat Bertugas, Posisi Aurellia Akan Dikosongkan

ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 4 Agustus 2019 Capricorn Tertekan, Virgo Beruntung!

 Anaknya Ketahuan Membunuh & Memutilasi Mantan Kekasihnya Vera Oktaria, Ibunda Prada DP Ketakutan

 Keibuan, Potret Ajudan Cantik Iriana Jokowi Saat Ngemong Jan Ethes Curi Perhatian, Banjir Doa

"Pengadilan Tinggi memperbaiki hukuman terhadap Dorfin Felix yang semula dijatuhkan hukuman mati dan diperbaiki menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika tidak dibayar dalam waktu sepekan diganti hukuman penjara sebulan," kata Mas'ud, Jumat (2/8/2019).

Mas'ud mengatakan, diturunkannya vonis Dorfin oleh PT karena beberapa alasan atau pertimbangan di antaranya, karena dalam pertimbangan hal pertama ada hal-hal yang meringankan.

"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tanggungan keluarga, padahal diganjar hukuman mati. Itu yang dilihat oleh Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya hal yang meringankan, sehingga merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, itu saja pertimbangannya," kata Mas'ud.

Semua Keputusan PT langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram.

5 Fakta Anak Laki-laki Pertama Ruben Onsu & Sarwendah, Panggil Ayah, Dekat dengan Putrinya

Sementara itu, Denni Nur Indra, kuasa hukum Dorfin Felix mengatakan, kabar diturunkan hukuman mati menjadi 19 tahun akan diberitahukan kepada Dorfin, Sabtu (2/8/2019).

"Saya akan menjenguk Dorfin besok Sabtu, dan akan saya kabarkan keputusan Pengadilan Tinggi ini pada Dorfin, pasti dia sangat senang sekali, ada kesempatan hidup untuknya," kata Denni. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/02/21002991/ini-alasan-pengadilan-tinggi-mataram-kabulkan-banding-dorfin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pengadilan Tinggi Mataram Kabulkan Banding Dorfin"

Pengadilan Negeri Mataram, NTB
Pengadilan Negeri Mataram, NTB (Kompas.com/Fitri R)

Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati

Banding yang diajukan Dorfin Felix melalui kuasa hukumnya, Dani Nur Indra pada 21 Juni 2019 ke Pengadilan Tinggi Mataram diterima.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis mati terhadap bandar narkoba itu, Senin (20/5/2019).

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Mataram, pidana kepada terdakwa Dorfin menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan denda belum dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved