Gembong Narkoba Dorfin Felix Batal Dihukum Mati, Ini Alasan Pengadilan Tinggi Mataram Terima Banding

Pengadilan Tinggi Mataram kabulkan ajuan banding dari Dorfin Felix, sang gembong narkoba batal dihukum mati diganti hukuman penjara dan denda segini!

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Fitri R
Dorfin Felix gembong narkoba batal dihukum mati 

Baca juga: Fakta Baru di Sidang Dorfin Felix: Titipan Pesan Kompol Tuti ke Napi Lain

Surat Keputusan PT Mataram terkait kasus Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika atas terdakwa Dorfin Felix, WNA asal Perancis, dengan putusan No 38/PID.SUS/2019/PT MTR, yang diputus 29 Juli 2019 dan di-upload di website mahkamahagung.go.id pada 30 Juli 2019.

Putusan Banding Dorfin Felix ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin dengan anggota Gusti Lanang Dauh dan Miniardi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina mengatakan, sudah mendengar putusan itu.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas langkah apa yang akan diambil nantinya.

"Kalau saya lihat kan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) tidak terlalu jauh bedanya dengan tuntutan kami JPU, kami kan menuntut 20 tahun penjara.

Viral Video Presiden Jokowi Terhanyut Nyanyikan Lagu Sewu Kutho Didi Kempot, Auto Jadi Sad Boys!

PN menjatuhkan hukuman mati dan PT menjatuhkan hukumannya menjadi 19 tahun, tidak terlalu jauh bedanya, tapi kami tetap akan berkoordinasi dengan pimpinan atas langkah yang akan kami ambil," kata Ginung, Jumat (2/8/2019).

Kuasa hukum Dorfin, Denny Nur Indra menyambut baik keputusan PT Mataram itu.

Baginya Dorfin akan mendapatkan kesempatan hidup lebih lama karena terbebas dari hukuman mati.

"Ya senang, ini kebahagiaan bagi Dorfin dia bisa lebih lama hidp karena tidak dihukum mati.

Dari hukuman mati jadi 19 tahun itu kan artinya dia punya kesempatan kembali ke negaranya, " kata Denny.

Ibu Prada DP Ketakutan Tahu Anaknya Terbukti Bunuh dan Mutilasi Mantan Kekasihnya Vera Oktaria

Denny juga telah menyampaikan kabar itu kepada pihak kedutaan Perancis di Jakarta.

Mereka yang akan langsung mengabarkan ke keluarga Dorfin Felix.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang tertangkap membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Dilaporkan Farhat Abbas Soal Konten Pornografi, Hotman Paris Tunjukkan Bukti Valid Kehilangan HP

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved