PLN Siap Ganti Rugi Pemadaman Listrik se-Jabodetabek, Jawa Tengah & Jawa Barat, Simak Aturannya

Dituntut soal kompensasi, Perusahaan Listrik Negara / PLN siap ganti rugi pada masyarakat korban pemadaman listrik serentak, ini aturannya.

Tribunnews.com
Ketika Jabodetabek Mati Lampu 4 Agustus Kemarin Jadi Sorotan Media Internasional 

TRIBUNMATARAM.COM - Dituntut soal kompensasi, Perusahaan Listrik Negara / PLN siap ganti rugi pada masyarakat korban pemadaman listrik serentak.

PLN akhirnya memberikan kepastian soal ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa termasuk Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang mengalami listrik padam, Minggu (4/8/2019) hingga Senin (6/8/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Terungkap Lokasi Pernikahan & Harga Cicin Kawin Cut Meyriska & Roger Danuarta Akan Digelar di Medan

Sebelum Ikut Tewas di Kebakaran Teluk Gong, 2 Anak Korban Sempat Diungsikan karena Pemadaman Listrik

ZODIAK CINTA Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 6 Agustus 2019 Capricorn Ambisius, Leo Berantem Nih!

ZODIAK BESOK Ramalan Zodiak Besok Selasa 6 Agustus 2019 Leo Awasi Kesehatan, Taurus Ingat Masa Lalu!

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Presiden Jokowi datangi PLN
Presiden Jokowi datangi PLN (Warta Kota)

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.

"Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Sripeni.

 10 Tahun Lalu Sempat Berseteru dan Tuding Krisdayanti Pelakor, Begini Kabar Mantan Istri Raul Lemos

 Taufik Hidayat Diperiksa KPK, Lihat Penampakan Rumah Mewah Mantu Agum Gumelar, Ada Mini Geloranya!

 Ibunda Prada DP Ketakutan saat Tahu Anaknya Membunuh & Memutilasi Mantan Kekasih Vera Oktaria

 Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini Senin 5 Agustus 2019 Taurus Kelelahan, Libra Nyeri Otot

Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017:

PLN gangguan sebabkan listrik padam
PLN gangguan sebabkan listrik padam (Kompas.com/Shutterstock)

Pasal 6

(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a. lama gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Baru Menjabat 2 Hari, Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani Disemprot Jokowi Soal Pemadaman Listrik

6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Listrik Padam Untuk Waktu yang Lama, Sibukkan Diri dengan Cara Ini

Banyak yang Rasakan Kerugian karena Mati Lampu, PLN Dituntut Berikan Ganti Rugi & Kompensasi

Gangguan Listrik Padam se-Jabodetabek, PLN Dituntut Beri Kompensasi untuk Ganti Kerugian Masyarakat

Pasal 7

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:

a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;

b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero);

c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8

(1) PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) apabila terjadi sebab kahar.

(2) Sebab kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebab di luar kemampuan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang. (Kompas.com/IHSANUDDIN)

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/12064371/pln-siap-berikan-ganti-rugi-pemadaman-listrik-ini-aturannya?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved