4 Fakta Ketok Palu 'Caleg Cantik' NTB yang Buat Evi Apita Maya Menitikkan Air Mata Haru

Evi Apita Maya akhirnya menerima putusan dari Mahkamah yang dilaporkan saingannya dalam Caleg DPD Nusa Tenggara Barat (NTB), buat caleg cantik haru!

Editor: Asytari Fauziah
KPU NTB/ Kompas.com
Evi Apita Maya, calon anggota DPD RI dari NTB 

"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum pasti menampilkan foto yang terbaik, termasuk presiden pun diedit," kata Evi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masa saya foto bangun tidur, (edit foto) wajar Perlulah saya dandan sedikit," lanjutnya.

Disinggung Soal Muhammad Fatah, Lucinta Luna Ungkap Identitasnya Itu Sopir Aku

Evi menilai, gugatan Farouk di MK tidak masuk akal. Dalil Farouk dinilai mengada-ada karena menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mengedit foto di luar batas wajar.

Farouk juga dinilai Evi sangat subjektif. Sebab, selain Farouk, tak ada pihak yang mempersoalkan foto pencalonan dirinya.

Lagi pula, menurut Evi, tak masalah jika masyarakat tertarik pada foto pencalonannya. Sebab, hal itu menjadi hak setiap warga.

Resep Gule Kambing Spesial Idul Adha 2019, Mudah & Praktis Nggak Pake Ribet!

"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Evi menuding, gugatan yang dilayangkan Farouk ke MK hanya karena belum bisa menerima kekalahan.

3. Mahkamah tolak gugatan Farouk

Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak permohonan yang diajukan Farouk Muhammad.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).

Tes Kecocokan Cinta, 8 Tanda Kamu & Pasanganmu Sangat Cocok dan Siap Hidup Bersama

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa dalil gugatan Farouk soal "foto kelewat cantik" merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, sebelum APK calon anggota DPF dicetak, KPU juga telah memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang berkeberatan.

Tetapi tak ada satupun keberatan dari peserta pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi.

"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut.

Sebab setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar Hakim Suhartoyo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved