4 Fakta Ketok Palu 'Caleg Cantik' NTB yang Buat Evi Apita Maya Menitikkan Air Mata Haru
Evi Apita Maya akhirnya menerima putusan dari Mahkamah yang dilaporkan saingannya dalam Caleg DPD Nusa Tenggara Barat (NTB), buat caleg cantik haru!
Untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD RI di APK, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.
• 5 Fakta Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Asal NTB Kasus Foto Editan Terlalu Cantik, Inilah Sosoknya
Namun demikian, menurut Mahkamah, penggunaan logo pada APK tidak dapat ditaksir dan diukur pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.
Terakhir, soal tudingan politik uang, Mahkamah juga berpendapat seharusnya dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari persidangan, Farouk memang sempat membuat laporan ke Bawaslu.
Tetapi laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu.
"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh pemohon kepada Bawaslu tersebut tidak dapat dinilai signifikansinya oleh Mahkamah terhadap perolehan suara calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya," ujar Suhartoyo.
4. Akan segera ditetapkan KPU
Atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Farouk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan Evi Apita Maya sebagai calon anggota DPD terpilih.
"(Evi Apita Maya) ditetapkan oleh KPU (sebagai calon anggota DPD terpilih)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
• 5 Zodiak Paling Introvert dan Gemar Menutup Diri, Cancer Sensitif di Luar Rumah, Taurus Realistis
Penetapan Evi sebagai calon terpilih akan dilakukan bersamaan dengan penetapan calon anggota DPD terpilih lain dari 34 provinsi.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menentukan kapan penetapan itu akan digelar.
Dengan ditolaknya gugatan Farouk yang menyoal foto pencalonan Evi, menurut KPU, MK telah menegaskan bahwa foto yang digunakan Evi di APK dan surat suara tidak menjadi masalah.
"Tidak ada masalah, karena memang tidak diatur dalam perundang-undangan," kata Ilham. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/08143181/ketok-palu-hakim-yang-bikin-caleg-cantik-evi-apita-maya-haru?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketok Palu Hakim yang Bikin "Caleg Cantik" Evi Apita Maya Haru"