9 Cara Mudah Mengecek Besaran Ganti Rugi Listrik Mati dari PLN di Laman Resmi https://www.pln.co.id

Cara mudah mengecek besaran kompensasi listrik padam dari PLN, ikuti langkah berikut ini.

Kompas.com/Shutterstock
PLN gangguan sebabkan listrik padam 

Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.

“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji.

(Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.

Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji.

 Alami Kerugian Rp 5.000, Azas Tigor Nainggolan Akan Gugat PLN dan KRL Minta Ganti Rugi!

Sebab, kejadian mati lampu masal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat.

"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.

Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.

"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar Djoko.

Dana cadangan

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.

Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.

"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana, baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.

 Polri dan PLN Beri Jawaban yang Berbeda Soal Padamnya Listrik di Jawa - Bali Sejak 4 Agustus 2019

Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018.

Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.

"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.

"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia. (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber : https://money.kompas.com/read/2019/08/07/052701126/pln-kompensasi-konsumen-dengan-pangkas-gaji-pegawai-pantaskah?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?"

PLN gangguan sebabkan listrik padam
PLN gangguan sebabkan listrik padam (Kompas.com/Shutterstock)

PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?

PT PLN (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Tak hanya pegawai, jajaran direksi pun bakal terdampak pemotongan gaji.

"Kalau kaya gini nih, kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.

 ZODIAK MINGGU INI Ramalan Zodiak Seminggu Sampai 11 Agustus 2019 Nanti, Hoki atau Gak Nih Kamu?

Djoko pun menjelaskan, bukan gaji pokok pegawai yang akan dipangkas, namun insentif kesejahteraan.

"Di pln itu ada married order, kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. P2nya diperhitugkan. P1 gaji dasar, P2 ini kalo berprestasi dikasih," ujar dia.

Adapun untuk pembayaran ganti rugi tersebut, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi, subsidi, itu (pembayaran ganti rugi) operasi," ujar dia. (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber : https://money.kompas.com/read/2019/08/07/052701126/pln-kompensasi-konsumen-dengan-pangkas-gaji-pegawai-pantaskah?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Kompensasi Konsumen dengan Pangkas Gaji Pegawai, Pantaskah?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved