Terbakar Saat Unjuk Rasa di Cianjur, Ipda Erwin Meninggal Dunia Setelah 2 Minggu Dirawat Intensif

Ipda Erwin salah satu korban yang alami luka bakar cukup parah saat ikut mengawal unjuk rasa di Cianjur, meninggal dunia dini hari tadi, Senin (26/8).

Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
Detik-detik api membesar dan melukai empat orang anggota polisi dalam aksi unjukrasa gabungan elemen mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/08/2019) siang yang berujung ricuh 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Satu di antaranya adalah RS (19), seorang mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar yang menyebabkan empat anggota polisi terluka.

Luka Bakar Ipda Erwin

Erwin Yudha anggota Polres Kota Cianjur yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019) alami luka bakar 64 persen di tubuhnya.

Hal itu dikatakan Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Musyafak, usai memeriksa Erwin.

Erwin dibawa ke RS Polri pada Kamis malam.

"Hasil pemeriksaan dokter bedah plastik tim dokter disampaikan bahwa pak Erwin luka bakar 64 persen," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis malam.

Kontroversi Kebiri Kimia pada Predator Anak di Mojokerto, Kesulitan Cari Rumah Sakit yang Eksekusi

Musyafak menjelaskan, Erwin alami luka bakar hampir di seluruh bagian tubuhnya, yakni di muka, kedua tangan, kaki, dan dada.

Meski alami luka bakar yang parah, Erwin masih dalam kondisi sadar saat tiba di RS Polri Kramat Jati.

"(Luka bakar) di muka, kemudian kedua tangan, kaki, dari ujung kaki sampai paha dan sebagian dada," ujar Musyafak.

Adapun insiden nahas yang terjadi pada Erwin berawal saat dirinya tengah melakukan pengamanan aksi mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus Cianjur.

Pendemo tengah mengungkapkan pendapatnya dan ingin bertemu dengan pimpinan Pemerintah Daerah Cianjur dan DPRD.

Ditetapkan Ada Lima Tersangka

Tersangka dalam insiden terbakarnya empat anggota polisi di Cianjur kini bertambah.

Polisi menetapkan lima tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved