Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor
Tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik hitam & dibuang ke tong sampah di kantor Imigrasi.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena OTT yang dilakukan di Mataram.
Keduanya secara terang-terangan membuat kasus pelanggaran 2 WNA itu tidak dilanjutkan penyidikannya, dan hanya diberikan sanksi deportasi dengan imbalan Rp 1,2 miliar.
• 5 Fakta Baru Kasus Penemuan Kerangka Satu Keluarga, Anak Misem Minta Kakaknya Dihukum Seumur Hidup
Ayub mengatakan, bahwa Liliana sempat beberapa kali datang ke Kantor Kejaksaan Mataram dan bertemu dengan Yusriansyah.
Dia bahkan diberitahu oleh Yusriansyah bahwa tawaran Liliana Rp 350 juta tidak cukup termasuk Rp 500 juta, karena Kurnadie, Kepala Imigrasi meminta 3 kali Rp 500 juta dan hanya dipenuhi Rp 1,2 miliar oleh Liliana.
Keciptaran uang haram
Ayub juga mengaku kecipratan uang haram itu. Dia mendapatkan secara bertahap meskipun bukan untuk dirinya pribadi.
"Saya menerima Rp 15 juta yang waktu itu Pak Yusrin mengatakan sebagai uang THR, kemudian setelah itu saya diberikan Rp 50 juta sebagai uang kas, saya diberikan lagi Rp 15 juta dan Rp 4,5 juta untuk membeli laptop," ujar dia.
"Kemudian saya dititipkan 3 amplop untuk diberikan pada pejabat di lingkungan kantor dan saya diberikan uang kes Rp 8 juta dan Rp 5 juta, saya transferkan pada salah satu pejabat Imigrasi di kantor dan sisanya saya gunakan untuk membayar hotel," terang Ayub.
Sejumlah keterangan saksi terus berlanjut hingga petang.
Sidang akan dilanjukan Rabu (4/9/2019) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Kompas.com.Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati/Robertus Belarminus)
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/06084771/sidang-suap-kepala-imigrasi-mataram-saksi-sebut-uang-rp-12-miliar-dibuang-ke?page=all
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Saksi Sebut Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah"

Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tersangka Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat ke pihak kejaksaan.
Liliana merupakan tersangka kasus dugaan suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka LIL (swasta) ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
• Salah Tingkah, Raffi Ahmad Ternyata Pernah Naksir Shireen Sungkar, Istri Teuku Wisnu: Ah Bohong
Menurut rencana, sidang terhadap Liliana akan dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Febri mengatakan, KPK telah memeriksa 45 saksi selama proses penyidikam terhadap Liliana.